Lebih Shahih, Inilah Dalil Tentang Menutup Aurat Panutan Umat Islam!

pxhere.com

Masih banyak yang kurang tepat dalam memaknai dalil tentang menutup aurat. Sehingga yang terjadi kemudian adalah melahirkan hukum yang cukup ekstrim berkenaan dengan permasalahan yang satu ini. Terlebih lagi di era modern seperti saat ini.

Pada dasarnya sebagai umat Islam kita sudah diberi perangkat pemikiran saat ingin mengambil hukum tertentu. Sayangnya bukan perkara mudah untuk melakukannya. Artinya harus orang-orang yang benar-benar kompeten dibidangnya yang bisa melakukannya. Misalnya saja permasalahan aurat.

Jalan paling aman yang bisa diambil sebenarnya adalah menginduk pada ulama-ulama Madzhab. Dengan demikian, potensi untuk salah tafsir mengenai dalil-dalil tentang menutup aurat bisa diminimalisir sekecil mungkin.

Aurat perempuan Dengan Sesama Wanita Musilmah

Arraziibrahim.com mengatakan, Jumhurul ulama berpendapat jika aurat wanita di depan perempuan lain ada kesamaan dengan auratnya laki-laki, yakni antara pusar sampai lutut. Di dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan bahwa para ahli fiqih berpendapat jika aurat wanita dengan sesama wanita itu sama dengan auratnya laki-laki, yakni antara pusar sampai lutut.

Namun menurut pendapat dalam madzhab Maliki dan Hanbali, aurat wanita dengan wanita lain hanya kemaluan depan dan belakangnya saja. Dalam kitab al-Inshaf, Imam al-Mardawi mengatakan jika pendapat ini hanya pendapat dalam madzhab Hanbali saja.

Aurat Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, anak kecil perempuan yang berusia di bawah empat tahun tidak ada aurat baginya. Menurut madzhab Hanafi, anak perempuan usia di atas empat tahun dan belum mengandung syahwat maka auratnya adalah depan dan belakang (farji dan duburnya).

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki, apabila sudah mengandung syahwat maka auratnya sama dengan perempuan dewasa meskipun secara usia masih di bawah 10 tahun.

Menurut madzhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali, aurat anak perempuan usia 10 tahun sama denga wanita usia dewasa. Yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Oleh sebab itu, pakaian wanita semisal gamis modern sangat cocok jika dikenakan oleh anak usia 10 tahun untuk menutup auratnya.

Aurat Perempuan dengan Laki-laki Bukan Mahram

Menurut madzhab Maliki, aurat wanita adalah seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan laki-laki yang bukan mahramnya adalah seluruh badan kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki.

Di dalam kitab al-Umm juz I halaman 89, Imam Asy-Syafi’i berkata jika seluruh tubuh wanita itu aurat kecuali kedua telapak tangan dan wajah. Bagian telapak kaki termasuk aurat. Sementara telapak kaki bukanlah aurat.

Sementara itu seluruh ulama dari madzhab Hanafi berpendapat jika wajah dan kedua tangan perempuan bukanlah aurat. Ini berarti boleh terbuka. Dan laki-laki yang bukan mahramnyapun boleh memandang wajahnya asal tidak menimbulkan syahwat.

Berbeda dengan tiga madzhab di atas, para pengikut ulama madzhab Hanbali termasuk yang paling ketat dalam masalah aurat wanita. Imam Ahmad bin Hanbal yang juga pendiri madzhab ini berpendapat jika seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk kukunya. Baik itu terlihat pada waktu shalat maupun di luar shalat.

Tetapi dalam pendapat lain, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat jika wajah dan telapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Pendapat ini diperkuat oleh Imam al-Mardawi dalam kitab al-Inshaf juz I halama 452 bahwa yang benar dari pendapat Madzhab Hanbali adalah wajah tidak termasuk aurat.

Berdasarkan pendapat keempat Imam Madzhab, Anda bisa mengambil I’tibar jika gamis modern bisa dijadikan sebagai pakaian syar’i. Jadi omong kosong jika ada sebagian orang yang mengatakan hal itu hanya iklan semata.

Aurat Perempuan dengan Laki-laki Mahram

Menurut madzhab Maliki, aurat perempuan di depan laki-laki mahramnya adalah selain wajah dan sekitar wajah, yaitu kepala dan leher. Sebagaimana pendapat dari Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juz VI halaman 554.

Menurut madzhab Syafi’i, aurat perempuan saat bersama dengan laki-laki mahramnya adalah antara pusar sampai lutut. Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Khatib asy-Syarbani dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz I halaman 185 dan juga di juz III halaman 131.

Menurut madzhab Hanbali, aurat perempuan saat bersama dengan laki-laki mahramnya adalah selain wajah dan daerah sekitar wajah, yakni kepala, leher, tangan, dan saq. Saq adalah daerah antara lutut sampai telapak kaki.

Sedangkan menurut madzhab Hanafi, aurat wanita di depan laki-laki mahramnya adalah selain wajah, kepala, dan leher. Bahkan beberapa dalil tentang menutup aurat dalam madzhab Hanafi menyebutkan jika laki-laki mahram boleh memandang dada wanita jika tidak menimbulkan syahwat.